Minggu, 11 Desember 2011
sejarah dan definisi Cybercrime
by
Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi
A. Sejarah dan Definisi Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
Sedangkan definisi Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. The U. S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai panggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa penertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Awal 1960 Fasilitas universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple Computer.
Awal 1980 Pengarang William Gibson memasukkan istilah “cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neuromancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para anggotanya meyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari Memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Crime Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hacker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di Jerman.
Akhir 1980 Penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibentuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-mail dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. Dia dihukung karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
Sedangkan definisi Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan komputer crime. The U. S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai panggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa penertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
kebijakan global tentang cybercrime
by
Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi
A. KEBIJAKAN DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP CYBERCRIME
The organization for economic cooperation and development (oecd) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 oecd telah memublikasikan laporannya yang berjudul “computer-related crime : analysis of legal policy”. Menurut oecd, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain :
1. Asas subjective territoriality
yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
1. Asas subjective territoriality
yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Sabtu, 10 Desember 2011
modus cybercrime
by
Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi
PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer.
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer.
c. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan halm ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Minggu, 04 Desember 2011
jenis-jenis Kegiatan Cybercrime
by
Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi
A. JENIS CYBERCRIME
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized access
merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
B. Illegal contents
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
C. Penyebaran virus secara sengaja
penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya,sebagai contoh virus love
penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya,sebagai contoh virus love
D. Data forgery
kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E. Cyber espionage, sabotage, and extortion
cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
F. Cyberstalking
kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
G. Carding
carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
H. Hacking dan cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai dos (denial of service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Penggolongan hackerdan craker meliputi :
• recretional hackers, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
• crackers/criminal minded hackers, yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
• political hackers, yaitu aktifis politis (hacktivist) yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.
• crackers/criminal minded hackers, yaitu pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
• political hackers, yaitu aktifis politis (hacktivist) yang melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan mendiskreditkan lawannya.
I. Cybersquatting and typosquatting
cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak).
K. Cyber terrorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus cyber terorism sebagai berikut :
• ramzi yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung wtc, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• osama bin laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• suatu website yang dinamai club hacker muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke pentagon.
• seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai doktor nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-american, anti-israel dan pro-bin laden.
• ramzi yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung wtc, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• osama bin laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• suatu website yang dinamai club hacker muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke pentagon.
• seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai doktor nuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-american, anti-israel dan pro-bin laden.
dampak posistif dan negatif adanya internet
by
Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi
DAMPAK POSITIF INTERNETInternet, sebagai teknologi ciptaan manusia, pasti memiliki pengaruh positif terhadap prestasi siswa di sekolah, berikut ini adalah beberapa contohnya.
- Internet memberikan segala informasi pendidikan yang sangat banyak dan luas, hal ini tentu sangat berguna bagi para siswa dalam menunjang proses belajar mereka.
- Internet membuat proses belajar menjadi lebih cepat, hal ini dikarenakan internet sangat mudah digunakan dan didukung oleh banyaknya search engine (mesin pencari) seperti Google untuk mencari informasi. Siswa tinggal membuka mesin pencari, memasukkan kata kunci yang diinginkan, lalu munculah segala informasi yang dibutuhkan.
- Dengan banyaknya informasi yang tersedia di internet dan kemudahan untuk mendapatkannya, siswa cenderung untuk terus belajar dan mencari segala macam info di dunia maya ini. Hal tersebut adalah salah satu pengaruh internet terhadap prestasi belajar siswa dari segi positif.
- Tak seperti buku, internet menyuguhkan informasi dengan cara yang lebih menarik. Misalnya, bila ada gambar pada suatu artikel, gambar tersebut kadang bergerak (animasi), hal ini tentu lebih menarik dan membuat otak siswa tidak jenuh.
- Tak hanya soal pendidikan, internet juga menyuguhkan jejaring sosial yang berguna untuk melatih siswa agar lebih baik dalam bersosialisasi, baik dengan orang-orang yang sudah dikenal maupun dengan orang asing.
- Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
- Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
- Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
- Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
- Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
- Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
Dampak negatif Internet
Internet diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, tapi bagaimanapun juga, internet memiliki sisi negatif yang tak bisa dihindari oleh siapapun, khususnya para siswa sekolah. Siswa sekolah adalah anak berusia muda, usia seperti ini umumnya labil dan cenderung ingin tahu. Berikut beberapa contoh pengaruh internet terhadap prestasi belajar siswa dari segi negatif.- Banyaknya situs hiburan seperti situs musik atau film, akan membuat siswa terlena dan lupa waktu. Situs-situs seperti ini boleh dikonsumsi sebagai hiburan untuk membuat otak tidak jenuh, tapi kalau sampai lupa waku belajar tentu prestasi siswa juga akan menurun.
- Saat ini banyak sekali situs jejaring sosial yang dikenal oleh para siswa sekolah, hal ini bisa menyebabkan siswa lupa waktu dan sibuk mencari hiburan lewat jejaring sosial.
- Pornografi
- Violence and Gore. Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
- Penipuan. Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
- Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
- Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
- Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
- Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
- Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.
