CONTOH KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA
Dari berbagai peristiwa cybercrime di Indonesia yang di catat media massa kebanyakan adalah defacing ataupun hijacking situs-situs dan ini sebagian dari peristiwa cybercrime, dan bila mau dicatat cybercrime bukan hanya hal yang merugikan orang lain tapi juga tidak secara langsung cybercrime kita lakukan seperti download lagu dan masih banyak yang lainnya.
1. Malaysia Ultah, Hacker-Defacer Serang 100 Situs
Senin, 31 Agustus 2009 - 15:05 wib
Sarie – Okezone
JAKARTA - Hari ini, (31/82009), bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Malaysia yang ke-52, para hacker dan defacer Indonesia bersatu menyerang situs-situs asal Malaysia. Hacker dan defacer tersebut mengklaim telah men-deface sekira
100 situs asal Malaysia. Menurut mereka, aksi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada Malaysia untuk tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia.
"Kami memeriahkan ulang tahun Malaysia dengan cara kami sendiri, yaitu dengan
melakukan mass deface terhadap situs-situs negara tersebut," tulis seorang hacker di salah satu situs yang berhasil di-deface. Hacker-hacker tersebut mengaku berasal dari IndonesianCoder Team dan ServerIsDown.
11 Beberapa situs yang berhasil di deface adalah situs resmi Persatuan Guru-guru di Sarawak (stu.org.my), bagsmalaysia.com, globalmarine.com.my, gpskuantan.edu.my dan puluhan situs lainnya. Dari pantauan okezone, sebagian besar situs asal Malaysia itu masih berada dalam posisi dideface. Namun ada beberapa situs yang telah berhasil diperbaiki dan dapat diakses dengan baik. (srn)
3. Polisi Awasi Gerak-gerik Yogyacarderlink
Sabtu, 22 November 2008 - 12:06 wib
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan adanya penyelidikan mengenai segala macam kejahatan dunia maya. Tidak terkecuali pengawasan terhadap yogyacarderlink. "Kami memang memiliki kewajiban untuk menyelidiki segala macam kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang berlangsung di dunia maya. Meskipun sulit namun kami terus menyelidiki setiap kasus yang terjadi," ujar penyidik unit Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, dalam diskusi
Polemik Trijaya FM tentang kejahatan teknologi informasi di Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2008).
Menurut Faisal, apapun motif yang diusung oleh sang pelaku, tindakan yang berakibat merusak tetap dianggap sebagai sebuah kejahatan. Begitu juga dengan komunitas carder asal Yogya, Yogyacarderlink, yang mengaku hanya ingin memperingati admin situs pemerintah akan kelemahan yang terdapat dalam situs mereka. Mereka, dianggap Faisal, akan tetap terkena sanksi. "Apapun motifnya, kalau sudah merusak maka itu dianggap sebagai kejahatan. Apalagi Yogyacarderlink, yang sering mengancam situs-situs pemerintah. Meskipun niatnya hanya memperingati tapi mereka telah secara ilegal menyusupi situs milik pemerintah," ujarnya. Untuk komunitas asal Yogya ini, kepolisian mengaku sedang memberikan perhatian khusus untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Meski mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi namun kepolisian terus melakukan segala cara agar dapat menemukan komunitas yang bertanggung jawab merusak puluhan situs pemerintah ini.
"Sama seperti pelaku penyebar komik Nabi, Yogyacarderlink pun bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah," tandas faisal. Sayangnya, dunia internet yang tidak memiliki batasan waktu dan ruang cukup menyulitkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa memberikan prediksi sampai kapan penyeldikan ini akan selesai.

0 komentar:
Posting Komentar