Minggu, 11 Desember 2011

kebijakan global tentang cybercrime



A.    KEBIJAKAN DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP CYBERCRIME

The organization for economic cooperation and development (oecd) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 oecd telah memublikasikan laporannya yang berjudul “computer-related crime : analysis of legal policy”. Menurut oecd, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain :
1. Asas subjective territoriality
yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas objective territoriality
asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Asas nasionality
asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Asas protective principle
asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas universality
asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.


1 komentar:

Tugas Etika Profesi, komUnikasi dan Informasi at: 11 Desember 2011 pukul 06.48 mengatakan...

thank,atas postingnya sangat membantu tugas asay

Posting Komentar

Blogger templates

Blogroll